Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa : (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan. 2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (apabila alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, maka melampirkan surat keterangan dari Ketua RT atau Desa atau kelurahan) 3.
Urusan perceraian dalam agama dan hukum harus membuat surat gugatan cerai yang juga ditujukan kepada pengadilan. Cara mengurus surat cerai dengan menyertakan surat gugatan cerai maka pengadilan akan memutuskan agar sah di mata hukum. Contoh surat gugatan cerai ini sangat penting untuk karena ada poin-poin penting di dalamnya.Persyaratan untuk Mengajukan Gugatan Cerai. Sebelum melihat contoh surat gugatan cerai, ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu: β Surat nikah asli β Salinan surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar yang telah dilegalisir dan bermaterai β Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat β Surat keterangan dari Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah sesuai dengan pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh UU nomor 3 tahun 2006. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah mengenai tata cara membuat surat gugatan. 2w8V.